Era mobil murah versi Low Cost Green Car (LCGC) berakhir setelah pemerintah resmi menaikkan harga mobil di segmen ini. Kini, harga mobil LCGC tidak lagi spesial seperti awal kemunculannya 10 tahun silam.
“(Penyesuaian harga LCGC) Sudah diterapkan. Sudah jalan sekarang makanya mereka (produsen) banyak memperkenalkan (model baru),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Senin (13/32023).
Akibat kebijakan baru ini, harga LCGC kemungkinan naik hingga maksimal Rp 6,7 juta per unit.
Agus menerangkan, salah satu alasan penyesuaian harga LCGC adalah kenaikan harga bahan baku yang terjadi belakangan ini. Namun, meski pemerintah sudah mengizinkan kenaikan harga, kebijakan akhir penyesuaian harga produk ada di tangan produsen.
“Ini langsung jadi mereka tinggal menyesuaikan. Tetapi terserah mereka mau naikkan atau tidak (harga ritelnya),” sebut Agus.
Harga acuan LCGC berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36/2021 adalah Rp 135 juta, menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenperin No 33/2013.
Ancang-ancang kenaikan harga LCGC sudah mulai terdengar sejak akhir Februari lalu.
“Akan ada surprise dalam sambutan saya. Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian harga LCGC dalam waktu dekat. Saya umumkan penyesuaian harga LCGC sebesar 5 persen. Sebanyak 40 persen LCGC dari Toyota,” ungkap Agus saat ekspor perdana Kijang Innova Zenix Export Ceremony di Pabrik 3 TMMIN di Karawang, Selasa (21/2/2023).