Harga Gula Meledak ke Rp18.400 – Beli di Ritel Dibatasi, Ada Apa?

Pantauan stok dan harga gula pasir di gerai Diamond Bekasi, Minggu (12/5/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut Emeria)

Panel Harga Badan Pangan hari ini, Senin (13/5/2024), harga gula naik Rp60 ke Rp18.400 per kg. Sepekan lalu, 6 Mei 2024, harganya masih di Rp18.380 per kg. Dan sebulan lalu, 13 April 2024, harga gula tercatat di Rp17.930 per kg.

Harga gula terpantau terus naik dan bergerak menembus Rp18.000 per kg. Pada 1 Mei 2024, harganya tercatat di Rp18.290 per kg. Sejak awal tahun 2024, harga gula sempat pecah rekor ke Rp18.410 per kg, terjadi di tanggal 11 Mei 2024.

Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat pedagang eceran. Harga tertinggi hari ini mencapai Rp29.320 per kg, terjadi di Papua Pegunungan. Dan terendah di Kepulauan Riau, Rp17.080 per kg.

Lalu apa penyebab naiknya harga gula? 

Mengingat, harga gula di pasar internasional justru cenderung melandai.

Tradingeconomics mencatat, harga gula internasional hari ini cenderung turun. Pada perdagangan hari ini, tercatat harga gula berkisar di 19,17 sen dolar AS per pon. Terpantau, harga gula sejak awal tahun 2024 terus berfluktuasi cenderung turun, setelah sempat cetak rekor di bulan November 2023. Kala itu, harga gula sempat menyentuh 27,94 sen dolar AS per pon, level rekor tertinggi hingga saat ini.

Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas.Foto: Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas.
Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas.

Direktur Stabilisasi Pasokan & Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan, harga gula yang saat ini masih dalam tren naik karena belum memasuki musim giling tebu untuk memproduksi gula.

Kondisi itu diperburuk oleh realisasi impor yang masih terbatas.

“Harga gula memang trennya naik terus sejak awal tahun. Dan sekarang, sudah rata-rata Rp18.000 di bulan Mei ini secara nasional, dan di pulau Jawa itu Rp17.700-an per kg. Ini memang sudah di atas harga acuan pemerintah,” katanya dalam Profit CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg, kini menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram. Kebijakan inni berlaku untuk 5 April sampai 31 Mei 2024.

‘Ini memang menjadi perhatian kita, jadi catatan kita. Pertama, memang belum masuk musim giling. Laporan APTRI, bulan Mei pertengahan ini sudah mulai masuk musim giling. Harapan kami, dengan masuk musim giling, pasokan akan terus masuk ke pasar,” tambah Maino.

Di sisi lain, dia mengungkapkan, memang ada kekosongan pada bulan Januari-Mei 2024. Karena musim giling baru di bulan Mei, sehingga kebutuhan gula konsumsi di periode Januari-Mei 2024 memanfaatkan stok awal tahun yang tersedia.

“Dan, untuk mengisi kekurangan ini juga kita isi dengan impor. Memang ada kendala impor ini, salah satunya, realisasinya kurang maksimal. Teman-teman importir kita dorong agar memaksimalkan pemasukannya. Seminggu terakhir ini sudah ada peningkatan pergerakan pemasukan (gula impor). Harapan kita bisa mengisi wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan,” ujar Maino.

Pembelian Dibatasi

Sementara itu, di tengah kenaikan harga gula konsumsi, peritel membatasi penjualan kepada konsumen. Ada yang membatasi hanya 2 kg per transaksi, ada juga yang hanya 1 kg per orang per transaksi.

Menurut Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey, pembatasan itu dilakukan untuk mengontrol konsumsi di dalam negeri. Dia mengatakan, kebijakan peritel itu sebagai bagian dari mitigasi agar konsumsi gula di dalam negeri lebih terarah.

Roy N.Mandey, Ketua Umum AprindoFoto: Roy N.Mandey, Ketua Umum Aprindo
Roy N.Mandey, Ketua Umum Aprindo

Roy menjelaskan, konsumen peritel adalah konsumen rumah tangga, sehingga tak membutuhkan pembelian yang berlebihan.

“Perlu mitigasi menggerakkan konsumsi gula yang lebih terarah dan nggak berlebihan,” katanya.

“Kami melakukan pembatasan pembelian karena konsumen ritel modern itu kan rumah tangga. Sehingga, dilakukan pembatasan untuk pemerataan. Supaya jelas pemakaian gula konsumsi,” kata Roy.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*