Harta Karun Super Langka RI Incaran Dunia Ini Diusulkan Jadi WIUP
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk menggali harta karun berupa mineral langka logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (RRE). Adapun usulan wilayah tambang untuk LTJ tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan wilayah yang diusulkan sebagai wilayah pertambangan untuk LTJ berlokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
“Kami telah merekomendasikan usulan wilayah izin usaha pertambangan logam tanah jarang yang pertama kali diusulkan di Indonesia yaitu di daerah Mamuju,” kata Wafid dalam Konferensi Pers, https://sportifkas138.site/ Jumat (19/1/2024).
Wafid pun berharap, ke depan terdapat lebih banyak lagi rekomendasi dari Badan Geologi untuk usulan wilayah izin usaha pertambangan logam tanah jarang di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia digadang-gadang mempunyai potensi harta karun LTJ yang cukup besar. Namun demikian, pemetaannya hingga kini dinilai masih belum optimal.
Wakil Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bidang Mineral, Yoseph C.A Swamidharma mengungkapkan Indonesia sejatinya sudah mulai melakukan kegiatan eksplorasi untuk pengembangan LTJ. Meski begitu, kegiatan eksplorasinya belum terlalu mendetail.
Ia pun mendorong agar eksplorasi yang telah dilakukan dapat di detailkan kembali. Pasalnya, kandungan LTJ yang ada di Indonesia berbeda dengan kandungan LTJ di benua-benua besar seperti Australia, China, Brazil, dan Amerika.
“Yang ada di Indonesia memang turunanya, jadi bisa dikatakan bukan konsentrasi yang utama tapi tidak menutup kemungkinan konsentrasi yang tidak utama itu bisa besar,” kata dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Jumat (13/9/2023).
Yoseph mencontohkan bahwa Logam tanah jarang di Indonesia merupakan produk ikutan dari mineral timah. Misalnya seperti monasit dan zirkon.
“Saat ini yang sedang mengeksplorasi itu justru dilakukan oleh orang pihak ketiga saya kira pihak swasta di luar pemerintah Indonesia, jadi catatan-catatan belum dimasukkan dalam inventory kita,” katanya.