Pemerintah akan mempersempit gerak pakaian bekas impor di Indonesia dengan berbagai cara. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan dengan tegas, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya.
Namun dipastikan, KemenKopUKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.
“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ungkap Menteri Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip, Jumat (30/3/2023).
Bahkan saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayaannya.
Di sisi lain, Teten menjelaskan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thriftingnya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” ujarnya.
“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70% market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31% total pasar domestik dan sekitar 43% diisi oleh produk impor legal,” lanjutnya.
Dalam upayanya mencari solusi terbaik untuk menutup keran impor pakaian bekas, Teten mengundang para pemangku kepentingan yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan, dia juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal.
Dari pertemuan tersebut, dia berharap bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik dalam upaya menutup keran impor pakaian bekas.