Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan jabatan para 10 tersangka dalam kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa 10 orang tersangka dalam kasus ini merupakan bagian keuangan. “Kayanya itu Kepala Biro ke bawah ya,” ungkap Asep Guntur saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (30/3/2023).
Asep Guntur pun menjabarkan bagaimana tersangka ini bisa terlibat dalam kasus korupsi manipulasi Tukin pada medio 2020 – 2022 ini. Caranya adalah: “Yang urus keuangan ya gitu ya, mereka tau ada uang nganggur nih. Kemudian (kita berapa nih, anggaplah 10 ya) wah ada uang nih, gimana caranya ya, ini gak tahu juga. Kita kan digaji itu ada komponennya, ada gaji pokok, tunjangan rokok, makan, tunjangan banyak lah termasuk tunjangan kinerja,”
“Kalo perempuan ada kan tunjangan melahirkan dan lainnya. Jadi mereka itu pinter bersekongkol. Nanti mereka kasih saya typo gitu. Kalau misal tunjangan 7 juta dikasih angka 7-nya 2 jadi 77 juta kan, atau kasih 0 satu jadi 70 juta. Jadi terus gitu nanti setelah terdistribusi baru dikumpulin lagi diambil gitu,” terang Asep membeberkan motifnya para tersangka.
Asep belum bisa menjelaskan secara detil berapa nilai korupsi manipulasi Tukin tersebut. Namun yang terdengar kabar isunya adalah mencapai hingga Rp28 miliar. “Kalau tidak salah (Rp 28 miliar), saya carikan pasnya, kan belum konfrensi pers,” tandas Asep.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan juga Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan. Bahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sebuah Apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di apartemen itu ditemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Namun, Asep belum bisa memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Maka dari itu, untuk menegaskan adanya uang dalam penggeledahan tersebut, pihaknya akan memanggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Namun, sampai pada jadwal pemanggilan hari ini, Idris Sihite kata Asep, tidak dapat menghadiri pemanggilan.
“Hari ini memang dijadwalkan untuk diminta keterangan tapi sampai hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir. Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ke dua agar yang bersangkutan bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasan terkait dengan tidak hadirnya,” tandas Asep.