Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Menko Polhukam Mahfud Md telah memberikan informasi ini jauh sebelum diumumkan KPK.
Mahfud mengungkap bahwa bekas pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak itu ditangkap saat berbicara ihwal laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 Triliun kemarin, di hadapan anggota Komisi III DPR.
Saat itu, Mahfud menyebutkan bahwa Rafael telah ditangkap karena sudah diketahui tindak pidananya. Tindak pidana itu menjadi tindak pidana asal dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga telah ia lakukan memanfaatkan nama istri dan anaknya.
“Rafael sudah ditangkap selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya,” kata Mahfud di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/3/2023)
“Rafael selesai, sudah ditangkap, itu kan pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya,” ungkap Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
Ucapan Mahfud lantas membuat para anggota dewan yang saat itu hadir rapat bertanya-tanya, bahkan meragukan kredibilitas Mahfud yang menyebut Rafael bersalah sebelum adanya penetapan tersangka oleh KPK.
Diantaranya yang meragukan Mahfud saat itu adalah Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mokhamad Misbakhun karena pernyataanya soal RAT dalam rapat dengan Komisi III kemarin sore hingga tengah malam tadi.
“Pertanyaan saya sampai hari ini RAT itu belum menjadi status tersangka kasus apapun,” kata Misbakhun yang saat berbicara diperhatikan betul oleh Mahfud.
Selain Misbakhun, yang mempermasalahkan pernyataan Mahfud terkait RAT itu adalah Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Arteria saat itu bahkan meragukan data-data yang disampaikan Mahfud terkait transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun karena menyebut-nyebut RAT.
“Kita bicara akurasi, tadi bapak mengatakan, ‘saya begini, begini karena RAT sudah tersangka, Pak Misbakhun, RAT sudah tersangka?” kata Arteria Dahlan yang kemudian direspons belum oleh Misbakhun.
“(Rafael) Belum (tersangka) Pak (Mahfud). Itu saja (data) sudah keliru,” ucap Arteria.
Meski demikian, ucapan Mahfud kini terbukti benar. KPK akhirnya memutuskan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka setelah melewati proses penyelidikan. KPK memiliki dua alat bukti dugaan korupsi.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detik.com Kamis (30/3/2023).
KPK diketahui telah berulang kali memanggil Rafael untuk pemeriksaan. Terutama mengklarifikasi temuan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).