Sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 ditemukan terjadi pada 50 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelanggaran tersebut mengakibatkan puluhan TPS itu berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pelanggaran itu terjadi saat masa pencoblosan pada Rabu (14/2). Temuan itu berdasarkan identifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di sejumlah kabupaten dan kota.
“Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 lebih (TPS). Itu yang data beredar 38 TPS belum fix, karena kami tadi identifikasi sudah lebih 50 TPS,” ungkap anggota Bawaslu Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (17/2/2024).
Saiful tidak merinci sebaran wilayah dari 50 TPS yang terindikasi ditemukan pelanggaran Pemilu. Namun TPS itu akan digelar pencoblosan ulang karena melanggar Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 372.
“Demikian juga di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Pasal 80 ayat 2. Kalau kasus di Sulsel ada 3 yang umum menjadi dasar untuk potensi PSU,” sebutnya.
Salah satu penyebabnya, lanjut Saiful, karena adanya pelanggaran oleh warga yang menyalurkan hak suara bukan di TPS tidak sesuai domisilinya. Padahal warga tersebut tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) tempatnya mencoblos.
“Misalnya datang memilih, sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak,” ungkap Saiful.
Pelanggaran lain yang menyebabkan PSU, yakni adanya pemilih yang masuk DPTb, namun diberi 5 surat suara untuk menyalurkan hak pilih. Lima suara untuk mencoblos, yakni pemilihan capres-cawapres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Padahal dalam aturan, pemilih dengan status DPTb mendapatkan jenis surat suara yang terbatas. Situasi ini tergantung dari alasan dan lokasi tujuan warga memutuskan pindah memilih di TPS tertentu.
“Misalnya pindah memilih dari Maros ke Makassar, harusnya hanya 2 dikasih surat suara, tapi dikasih 3, 4 atau 5 surat suara. Maka kelebihan dari surat suara dikasih itu di-PSU-kan,” ujarnya.
Saiful melanjutkan, penyebab ketiga sehingga dilakukan PSU karena pemilih melakukan pelanggaran sampai mencoblos lebih dari satu kali. Temuan ini diakui banyak terjadi di beberapa TPS di Sulsel.
“Yang ketiga terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih 2 kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. (Maka) tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU,” imbuh Saiful.
Saiful menambahkan, temuan itu teridentifikasi terjadi di Kabupaten Sidrap hingga Kota Palopo. Dia turut mewanti-wanti adanya potensi pidana bagi warga yang melakukan pelanggaran Pemilu.
“Sejauh ini baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya,” tegasnya.
Temuan Pelanggaran di Makassar
Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengungkap temuan pelanggaran Pemilu di dua TPS yang menyebabkan bisa dilakukannya PSU. Dua TPS tersebut berlokasi di Kelurahan Bulogading dan Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
“Di Kecamatan Ujung Pandang, ada 6 pemilih dari luar diberikan kesempatan oleh petugas KPPS untuk melakukan pemilihan,” kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (17/2).
Rahmat mengatakan jadwal pelaksanaan pencoblosan ulang masih dalam kajian. Namun dia menekankan PSU akan dilakukan karena temuan warga menyalurkan hak pilih pada TPS yang tidak sesuai domisilinya.
“Kelurahan Bulogading TPS 02, ada 2 orang dan satunya ada potensi ada PSU di TPS Kelurahan Baru, ada 4 orang yang memilih tak masuk DPT dan DPTb, tapi kita belum dapat nomor TPS-nya,” paparnya.
Pemilih di Sidrap Nyoblos 2 Kali
Bawaslu Sidrap menemukan warga berinisial SE yang ketahuan mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Hal ini turut mengakibatkan perlunya dilakukan pencoblosan ulang.
“Iya, ada warga inisial ES yang mencoblos dua kali di 2 TPS berbeda,” ujar Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Saiful kepada detikSulsel, Jumat (16/2).
Andi Saiful mengatakan PSU akan digelar dalam waktu dekat. Pencoblosan ulang dilakukan di TPS terakhir tempat pelaku menjalankan aksinya.
“Implikasi dari adanya kasus tersebut (warga dua kali mencoblos di 2 TPS berbeda) maka perlu dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa tempat digunakannya identitas orang lain untuk mencoblos,” imbuhnya.
DPTb di Palopo Diberi 5 Surat Suara
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, ada 4 TPS yang berpotensi PSU. Keempat TPS itu tersebar di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mungkajang.
“Jadi yang berpotensi akan melakukan pemungutan suara ulang yakni 3 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang,” kata Khaerana, Jumat (16/2).
Pelanggaran di empat TPS itupun bervariasi. Salah satunya karena adanya warga ketahuan mencoblos dua kali hingga mencoblos di TPS yang tidak sesuai domisili yang tercantum sesuai KTP.
“Selain itu, ada juga pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara,” paparnya.
Pemilih Penyusup di 4 TPS Tana Toraja
Bawaslu Tana Toraja mengungkap ada empat TPS yang direkomendasikan menggelar PSU karena temuan pemilih penyusup alias warga yang menyalurkan hak pilih bukan di TPS sesuai domisilinya. Keempat TPS tersebut berada di Desa Mappak, Kecamatan Bonggakaradeng.
“4 TPS itu ada di Dapil III Tana Toraja,” sebut Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Magesa saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Elis mengatakan, pihaknya menemukan pemilih tidak terdata dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) namun mencoblos di TPS itu. Jadwal pelaksanaan PSU pun masih dikaji.
“Di Desa Mappak, yang kami temukan ada pemilih ber-KTP luar dan tidak masuk DPTb bisa mencoblos. Sementara dalam aturan itu tidak bisa kalau tidak terdaftar DPTb,” ungkapnya.
Warga di Bone Wakili Keluarga Nyoblos
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim mengatakan ada 4 TPS berpotensi PSU, yakni di TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta TPS 2 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara.
“TPS 15 itu orang tidak dikenal, TPS 16 juga orang tidak dikenal dan mengaku sepupunya yang dicobloskan. Sedangkan di Desa Tarasu anaknya yang cobloskan mamanya, karena mamanya sakit,” ungkap Alim kepada detikSulsel, Sabtu (17/2).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Alwi menerangkan, persoalan ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari saksi TPS. Perkara inipun ditindaklanjuti oleh pengawas untuk dilakukan penyelidikan.
“Ditemukan warga yang dua kali menyalurkan hak pilihnya. Karena orang yang diwakili sekarang berada di Surabaya, dia mengatasnamakan itu untuk memberikan hak pilihnya, dan ini masuk pidana,” beber Alwi.