Di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk mematok nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada level Rp 14.700 hingga Rp 15.300.
Pemerintah mengungkapkan, kebijakan nilai tukar rupiah dirancang dalam rangka memitigasi risiko yang bersumber dari https://www.rtpkas138.xyz/ perlambatan ekonomi global, serta normalisasi kebijakan moneter The Fed dan sejumlah negara maju atau Advanced Economies pada 2024.
“Maka kebijakan nilai tukar rupiah diarahkan pada bauran kebijakan moneter yang selaras dengan kebijakan fiskal, makroprudensial, sektor keuangan dan sektor riil,” jelas Kemenkeu dalam Buku KEM PPKF Tahun 2024, dikutip Rabu (23/5/2023).
Adapun bauran kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah diharapkan bisa dilakukan dengan 5 cara. Pertama, dengan cara memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Kedua, menetapkan tingkat suku bunga BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) yang optimal untuk menjangkar ekspektasi inflasi.
Ketiga, mendorong percepatan pendalaman pasar uang dan pasar valas. Keempat mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional, maupun lintas negara. Serta kelima yakni mengembangkan local currency settlement (LCS) untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS.
“Upaya-upaya tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme pasar,” jelas Kemenkeu.
Kemenkeu menyebut, penguatan sinergi kebijakan moneter, kebijakan fiskal, makroprudensial, sektor keuangan, dan sektor riil merupakan kunci keberhasilan percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
“Koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diupayakan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat dinamika perekonomian global sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga,” jelas Kemenkeu lagi.