Belum lama ini heboh kasus pemblokiran TikTok di AS dan beberapa negara Eropa. Kini, TikTok dan Facebook kena kasus baru dan digugat negara bagian Arkansas.
Alasannya, platform dianggap berbahaya bagi pengguna, bahkan dihubungkan dengan gangguan kesehatan mental.
Tuntutan itu ditujukan ke ByteDance dan Meta, induk perusahaan dari Tiktok serta Facebook. Keduanya dinilai melanggar undang-undang praktik perdagangan negara bagian.
Kedua perusahaan juga berpotensi mendapatkan denda hingga jutaan dolar dari pengadilan. Khusus bagi Meta, tuntutan tersebut ditujukan pada kesehatan mental pengguna berusia muda.
Implementasi platform pada tombol like, tag foto dan news feed yang tidak berakhir membuatnya bersifat adiktif. Bahkan disebut memanipulasi otak pengguna dengan memicu dopamin.
Sementara itu, kepala keamanan global Meta, Antigone Davis menegaskan komitmen perusahaan pada kesehatan mental. Yakni dengan berinvestasi pada teknologi untuk menemukan dan menghapus konten soal bunuh diri, melukai diri sendiri atau gangguan makan.
“Kami ingin meyakinkan setiap orang tua bahwa niat kami dalam pekerjaan memberikan remaja pengalaman online yang aman dan mendukung,” ungkapnya dikutip dari CNN Internasional, Kamis (30/3/2023).
Dia juga memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak mengembangkan tools, fitur, hingga kebijakan baru untuk remaja dan keluarga.
Gubernur Arkansas Sarah Huckabee Sanders mengatakan gugatan itu sebagai gambaran status quo yang gagal. Dia mendorong harus ada tanggung jawab para raksasa teknologi karena menciptakan platform yang adiktif.
“Kita harus meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar karena mendorong platform adiktif pada anak-anak kita dan mengekspos mereka ke dunia konten yang tidak pantas dan merusak,” jelas Sanders.
Sementara TikTtok dan ByteDance dituntut terkait privasi dan keamanan. Termasuk potensi risiko pemerintah China dapat mengakses platform.
Baik TikTok dan ByteDance tidak segera menanggapi permintaan berkomentar.